Untuk membangun gedung saat ini perlu menerapkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBB) agar pembangunan lebih sistematis dan tentunya aman. Sebenarnya apa itu SIMB dan kenapa itu penting? Lalu bagaimana cara menerapkannya dengan baik dan benar? Simak pembahasan lengkap terkait SIMBG di bawah ini sebelum mulai membangun proyek gedung terbaru.
Disingkat sebagai SIMB, ini adalah sistem elektronik berbasis web terintegrasi yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupa, fungsinya untuk membantu proses pelayanan dan penyelenggaraan bangunan gedung secara keseluruhan. Sistem berjalan menggunakan Online Single Submission (OSS). SIMBG digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka memberi layanan kepada masyarakat yang ada kaitannya dengan bangunan gedung.
Setiap bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini namanya sudah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021.
Lalu apa hubungannya SIMBB dengan PBG dan SLF? SIMBG dibuat agar memberi masyarakat akses yang lebih mudah dan lebih cepat dalam membuat perizinan PGB dan SLF. Kementerian PUPR berharap dengan dibuatnya sistem ini, maka Pemerintah Kabupaten/Kota akan lebih mudah menangani pembangunan gedung di wilayah masing-masing agar tertib dan transparan, sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
SIMBG merupakan sistem untuk mendaftarkan PBG dengan lebih mudah dan sistematis. Untuk memiliki PBG, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dokumen tersebut adalah: 1. Data Pemohon Data pemohon merupakan data dari pemilik gedung yang merupakan salah satu syarat utama mengajukan PBG melalui SIMG. Pemilik gedung harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat dilihat di KTP atau KITAS. Pemilik gedung juga harus memiliki bukti prasyarat Keterangan Rencana Kota (KRK), dan surat perjanjian tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (kalau pemilik tanahnya berbeda dengan pemilik bangunan gedung, kalau sama maka tidak perlu). 2. Data Bangunan Syarat kedua juga tak kalah penting, yaitu data bangunan. Pemilik bangunan sebagai pemohon harus memastikan apa jenis bangunan, nama bangunan, fungsi bangunan, dan data-data penting yang lain seperti luas bangunan, tingginya, hingga jumlah lantai. Pada data bangunan ini sangat disarankan untuk menyertakan data penting lainnya seperti dokumen kepemilikan tanah dan hak kepemilikan tanah. 3. Dokumen Rencana Teknis Dokumen ketiga yang menjadi syarat pengajuan PBG di SIMBG adalah dokumen rencana teknis. Di dalamnya mencakup rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, serta spesifikasi teknik bangunan gedung. Berikut ini keterangan terkait masing-masing dokumen rencana teknis:
Sangat penting fungsinya saat akan membangun gedung, pastikan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung agar pembangunan berjalan dengan tertib dan lebih aman. Untuk mengelola proyek dan bangunan yang sudah jadi, pastikan untuk menggunakan software manajemen terbaik seperti Tomps.
Merupakan bagian dari Telkom Indonesia, Tomps menawarkan solusi bagi manajemen aset, bangunan, dan proyek kantor melalui satu platform saja. Akses dan pengaturan kontrol jadi lebih mudah, komunikasi dengan seluruh tim pun lebih terbuka. Jadi tunggu apa lagi? Langsung saja meluncur ke website Tomps untuk info lebih lanjut!
Kelola Proyek, Properti, dan Aset Secara Efisien
Tingkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan dengan produk Tomps yang dipercaya oleh pelaku bisnis di berbagai industri di Indonesia.
Mulai SekarangDapatkan Informasi Terbaru Dari Kami